JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang juga menimpa supir Andika Kangen band, Rahmatullah alias Oblo, ikut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oblo dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009, karena terbukti memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Oblo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
"Oblo sudah dituntut 6 tahun. Kena pasal penyalahgunaan dan memiliki barang narkoba pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009," ujar kuasa hukum Andika, Priyagus SH, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/8/2011).
Sedangkan Andika dan Izzy diyakini Priyagus hanya akan dituntut hukuman 1 tahun penjara. "Andika sama izzy ya paling tinggi 1 tahun. Kenanya karena mengetahui, tapi enggak melapor," tandas Priyagus.
(efi)