Share

Ini Bukti KPK Tak Melarang OC Kaligis

Susi Fatimah , Okezone · Kamis 18 Agustus 2011 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2011 08 18 339 493559 ccq6lVcnRw.jpg
A A A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan terkait larangan kuasa hukum untuk menemui Muhammad Nazaruddin usai tiba dari Kolombia.

Hal tersebut terlihat dari video yang ditampilkan KPK saat jumpa pers sore ini, Kamis (18/8/2011). Dalam video tersebut, Nazaruddin tengah berada diruang penyidik KPK ditemani tiga orang penyidik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pak Nazaruddin apakah Anda mau ditemani penasehat hukum Anda?" tanya seorang penyidik dalam video tersebut.

"Saya ini ingin cepat selesai, nanti saja pak, kebetulan untuk saat ini belum, mungkin nanti di pemeriksaan kedua," jawab Nazaruddin. 

Pernyataan Nazaruddin tersebut membuktikan bahwa tidak ada upaya untuk melarang kuasa hukum Nazaruddin yakni OC Kaligis dan tim untuk bertemu Nazaruddin.

"(Saat itu) untuk sementara dia belum menentukan pengacaranya. Tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik kepada yang bersangkutan. Tidak benar tidak boleh didampingi kuasa hukum. Yang bersangkutan mau menimbang-nimbang dulu. Tidak ada pelanggaran HAM di sana," kata Johan. 

Setelah itu, masih dalam video yang sama, Nazaruddin diminta menuliskan sejumlah anggota keluarganya yang kemungkinan akan menjenguknya di Rutan Mako Brimob.

Tak lama setelah itu, salah satu tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol masuk ke dalam ruang penyidik dan bertemu dengan Nazaruddin. Afrian nampak memberikan secarik surat untuk ditandatangani oleh Nazaruddin. Surat tersebut merupakan surat kuasa. Namun Nazaruddin menolak menandatanganinya.

"Saya titip dulu ke Nasir nanti saja di Mako Brimob," kata Nazaruddin kepada Afrian.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini