Share

Kemendagri Jegal 'Perceraian' Aceng HM Fikri-Dicky Chandra

Dwi Afrilianti , Okezone · Jum'at 09 September 2011 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2011 09 09 340 500703 CFJ5ZmOyUI.jpg
A A A

JAKARTA- Mundurnya Dicky Chandra dari kursi Wakil Bupati Garut disesalkan sejumlah pihak. Karenanya, upaya penyatuan keduanya penting untuk segera dilakukan.

"Minta mundur memang sah-sah saja, tapi idealnya tidak mundur, apalagi mereka calon independen yang terpilih," kata juru bicara Kementrian Dalam Negeri Raydonnyzar Moenek saat dihubungi okezone, Jumat (9/9/2011).

Baca Juga:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pria yang akrab disapa Donny itu mengatakan, pada Pemilukada Garut lalu, pasangan Aceng HM Fikri-Dicky Chandra merupakan pasangan calon independen yang dipilih mayoritas masyarakat Garut.

"Tingkat elektabilitas mereka tinggi, padahal mereka calon independen, itu artinya kredibilitas mereka di mata masyarakat tinggi," tegasnya.

Kemendagri pun, lanjut Donny, tidak akan dengan mudah menerima permohonan mundur Dicky. Sesuai tahapan, baik Aceng maupun Dicky harus menjalani proses mediasi di tingkat DPRD Garut dan Provinsi Jawa Barat.

Perihal isu perbedaan dan perdebatan panas diantara Aceng-Dicky yang diduga menjadi motif mundurnya Dicky, harus didalami dan ditindaklanjuti terlebih dahulu secara serius. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, juga diharapkan dapat memainkan perannya sebagai wakil Pemerintah di daerah dalam proses mediasi para pimpinan daerah ini.

"Ibarat suami-istri, keduanya akan menjalani mediasi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menjadi fasilitator antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan wakilnya Dicky Chandra menyusul pengajuan pengunduran diri mantan komedian tersebut.

 

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut, untuk mundur dari jabatan, kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini