Share

7 Peserta Pesta Sabu Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

Frans Kurniawan , Sindoradio · Minggu 01 Januari 2012 14:41 WIB
https: img.okezone.com content 2012 01 01 340 550001 k4gRkny12v.jpg Ilustrasi
A A A

LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau menangkap tujuh orang tersangka yang diduga menggelar pesta sabu-sabu di rumah kos, di Jalan Cereme Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Satu dari tujuh tersangka merupakan oknum polisi, Briptu Efr (27), yang bertugas di Polsek Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sementara enam lainnya, Bahtiar Fery, warga Lubuklinggau, Firdaus (28), warga Desa O Mangung Harjo, Kecamatan Purwodadi, Heni Rahmalia (26), Jalan Teratai 1, RT. 04, Kecamatan Sindang Sari Natar, Lampung Selatan, Farid Rudiansyah (19), warga Pasar Sorolangun, Terawas, RT. 05, No. Kecamatan Rawas Ulu, Tasman Alamsyah (26), warga Kelurahan Pasar Sarolangun Rawas, RT. 01, No. 86, Kecamatan Rawas Ulu, dan Refi Mardianto (22), warga Pasar Sarolangun Rawas, RT. 05, Kelurahan Sarolangun Rawas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari tempat kejadian perkara polisi mengamankan barang bukti berupa, 31 paket sabu ukuran kecil, satu paket sabu ukuran sedang, tujuh buah handphone, seperangkat alat hisap sabu, timbangan elektrik, lima slip transaksi ATM BCA, uang tunai Rp5 juta, 2 korek gas dan tas hitam.

Penangkapan terhadap ketujuh tersangka, bermula dari tertangkapnya tersangka Revi Mardianto di Jalan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dalam dompet dan kantung kiri celananya ditemukan uang tunai Rp5 juta, satu klip ukuran sedang berisi pecahan sabu, lima slip transaksi ATM BCA, dan satu telepon genggam.

Dari keterangan Revi, polisi mengamankan enam tersangka lainnya yang diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu di kos tersangka Bahtiar Fery. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti bong ukuran 600 ml, dua pipet plastic dan satu pipet pirex, satu buah plastik klip ukuran kecil, dua buah korek api gas dan tujuh handphone.

Sedangkan di tas hitammilik tersangka Efriansyah, ditemukan 31 buah plastic klip ukuran kecil diduga berisi kristal sabu dan timbangan elektrik warna silver. “Ketujuh tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kita juga mengambil sampel urine dan darah mereka untuk diperiksa di labfor Polda Sumsel,” ujar Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Hasanudin, Minggu (1/1/2011).

Terpisah, Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Rizal Syahman Radi kepada wartawan membenarkan tersangka Efr salah seorang anggotanya yang bertugas di Polsek Rawas Ulu.

“Benar, seorang anggkota kita tertangkap karena diduga pesta sabu-sabu. Kasus narkobanya ditangani Polres Kota Lubuklinggau. Saya imbau kepada anggota Polres Mura agar tidak terlibat apapun,” ujarnya.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini