Share

Sidang Pemerkosaan di Angkot M 26 Ricuh

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Senin 20 Februari 2012 17:50 WIB
https: img.okezone.com content 2012 02 20 338 579149 hIJXhSVtdL.jpg
A A A

DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana dengan terdakwa JBR, MSD, dan RD terkait kasus pemerkosaan terhadap RS warga Jalan Raden Saleh RT 006/06 Sukmajaya, Depok di angkutan kota (angkot) M26.

Namun persidangan dilakukan dengan tertutup antara pihak terdakwa dan korban didampingi pengacara. Saat dimulainya sidang, kericuhan pun terjadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hal itu dipicu lantaran pihak keluarga korban tak boleh mendampingi RS. Paman RS, Joy, yang selama ini mengawal kasus tersebut, sama sekali tak boleh masuk ke persidangan. Joy pun tak boleh melihat sedikitpun persidangan tersebut.

“Saya tak boleh, tak diizinkan masuk, padahal saya kan dari awal yang mengikuti kasus ini, takutnya RS kan enggak bisa ngomong banyak, nanti harus saya dampingi, biar saya tahu apa isi persidangannya,” kata Joy sambil membentak-bentak petugas persidangan, Senin (20/2/2012).

Joy pun memprotes persidangan tersebut yang membolehkan terdakwa didampingi keluarganya. Sementara RS, sebagai korban yang masih menderita trauma, tak diizinkan didampingi oleh keluarga. “Kelihatannya saja sehat, tapi dia luka batin, dan masih trauma, saya harus dampingi RS,” ujarnya.

Sementara itu salah satu petugas persidangan meminta agar Joy dan keluarganya jangan berisik. Sebab hal itu mengganggu proses persidangan.

“Tolong ya Pak jangan berisik, karena kalau terdakwa masih anak-anak, jadi boleh didampingi pihak keluarga, kan korban juga didampingi suaminya, itu sudah cukup,” tegas wanita yang tak mau disebutkan namanya itu.

Namun Joy tetap menolak sambil memaki-maki di depan ruang persidangan. Sebab, suami RS, Harianto, dinilai Joy kurang bisa bicara tegas. Sidang pun tetap dilanjutkan tanpa keluarga korban.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini