Share

Singapura Izinkan PRT Libur Akhir Pekan

Khairisa Ferida , Okezone · Selasa 06 Maret 2012 13:08 WIB
https: img.okezone.com content 2012 03 06 411 587982 3tPKry987n.jpg (Foto: e-architec)
A A A

SINGAPURA - Kementerian Tenaga Kerja Singapura dilaporkan melakukan reformasi dengan mengeluarkan keputusan yang menyebutkan pembantu rumah tangga (PRT) asing mendapatkan waktu untuk beristirahat pada akhir pekan. Keputusan ini akan berlaku per Januari 2013 mendatang.

Kendati sikap Pemerintah Singapura itu dinilai merupakan reformasi birokrasi, Human Rights watch (HRW) sangat menyesalkan peraturan tersebut baru berlaku pada tahun depan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pengakuan Pemerintah Singapura terkait libur di akhir pekan sebagai hak dasar buruh tentunya akan membuat kehidupan para pekerja rumah tangga migran menjadi lebih baik. Namun penting apabila reformasi ini dapat diberlakukan tahun ini juga tidak perlu menunggu kontrak baru pada tahun 2013 mendatang," ujar Peneliti Hak-hak Dasar Perempuan dari HRW, Nisha Varia dalam pernyataan tertulis HRW yang diperoleh Okezone Selasa, (6/3/2012).

HRW juga menyambut baik pengumuman keputusan Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan Chuan-Jin yang mengatakan, para pengusaha diwajibkan untuk memberikan sejumlah dana kompensasi jika mereka ingin mempekerjakan para pembantu rumah tangga pada akhir pekan.

"Hal ini mengingat ketidakseimbangan kekuasaan serta adanya resiko signifikan terkait penyalahgunaan kekuasaan dimana majikan mungkin akan memaksa para pembantu mereka bekerja pada akhir pekan dan mengabaikan jam istirahat mereka," imbuh Varia.

Singapura sendiri telah mempekerjakan sebanyak 206 ribu PRT asing terutama mereka yang berasal dari Indonesia, Filipina, Sri Lanka dan India. Dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Singapura dilaporkan terus melakukan reformasi untuk memperbaiki kondisi PRT asing termasuk di antaranya mengetatkan regulasi bagi agen pencari tenaga kerja serta melaksanakan program orientasi wajib.

Para jaksa di Negeri Berlambang Kepala Singa itu juga dikabarkan lebih berhati-hati dalam menangani kasus tuntutan terhadap majikan yang didakwa melakukan penyiksaan fisik terhadap PRT.

"Reformasi Singapura hanya sebagian kecil dari perubahan yang diperlukan untuk melindungi pekerja perempuan yang terlalu sering diabaikan hak-haknya," ungkap Varia

"Singapura harus bergabung dengan negara-negara di seluruh dunia yang telah mengakui adanya ketidakadilan serta diskriminasi terhadap para PRT, dan membuat reformasi komprehensif untuk menjamin hak mereka yang sama seperti hak pekerja lainnya," tambah Varia.

Singapura bahkan tercatat sebagai salah satu dari sembilan negara yang tidak mendukung konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO), dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.

Konvensi ini mengatur di antaranya terkait dengan masalah jam kerja, cakupan upah minimum kompensasi lembur, jaminan sosial, perlindungan pada masa hamil dan terkait jadwal istirahat mingguan.

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini