Share

Kasus Cek Pelawat Berlarut-Larut, Kinerja KPK Dipertanyakan

Mustholih , Okezone · Kamis 19 April 2012 11:20 WIB
https: img.okezone.com content 2012 04 19 339 614434 yahMDGp8EJ.jpg Paskah Suzetta (Foto: Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA - Bekas anggota DPR periode 1999-2004, Paskah Suzetta meminta kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan suap cek pelawat, diaudit.

Dia menganggap empat tahun merupakan waktu yang lama dalam menelisik aliran 480 lembar cek bernilai Rp 21 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2008.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya heran, ini episode keempat tapi tidak tuntas-tuntas. Artinya harus ada audit dengan kinerja KPK sebelumnya," katanya sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2012).

Paskah Suzetta tiba di gedung KPK pukul 10.25 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dengan mengenakan batik krem, Paskah mengaku heran KPK belum mampu mengungkap motif ihwal dugaan suap Miranda.

"Ini sebenarnya puncaknya ada di ibu Nunun. Nah, ini kan belum terungkap motif pemberian travel cek ini. Ironis," sesal Paskah.

Paskah menganggap perlu ada limit yang tegas bagi KPK untuk menyelesaikan sengkarut cek pelawat hingga ke siapa sponsor Miranda. "Saya pikir ini harus ada limit yang jelas untuk KPK dalam menuntaskan kasus ini. Penetapan ini sudah sesuai belum konstruksinya dengan hukum," kata Paskah.

Menurut Paskah, gerak lambat KPK mengungkap motif suap cek pelawat berbanding terbalik dengan kegesitan lembaga antikorupsi itu mengungkap perkara Wisma Atlet Sea Games. "Kasus Nazar bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Mengenai motifnya jelas, penyuapnya jelas, dan hilirnya sudah jelas juga," tegas Paskah.

Paskah sendiri diduga ikut menerima Rp600 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR pada 2004 silam. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya bersalah terkait kasus yang sama seperti yang membelit Miranda.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini