JAKARTA - Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai Politik (Parpol).
"Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1," kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Effendy Syahputra, kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Effendy menuturkan, pada pasal 8 ayat 1, terdapat ketidakadilan disana. Pasalnya, partai non parlemen dan baru saja yang tidak diverifikasi, serta menguntungkan partai-partai yang duduk di Senayan.
"Mereka otomatis lolos tanpa harus melewati tahapan verifikasi," imbuhnya.
Kata dia, Partai NasDem mengajukan permohonan bukan untuk menghilangkan atau membatalkan pasal 8 ayat 1, namun ingin mengubah mengenai peraturan bahwa semua partai harus diverifikasi.
"Pihan kami beranggapan tidak perlu membatalkan verifikasi, tapi diberlakukan ke semua partai Pemilu sehingga fair play nya juga ada," jelasnya.
Lebih jauh, Effendy mengatakan, sangat optimis pengajuan uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu ke MK ini akan diterima. Namun seandainya gagal, pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut.
(crl)