Share

PKB Persilakan Publik Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Tegar Arief Fadly , Okezone · Kamis 19 April 2012 12:20 WIB
https: img.okezone.com content 2012 04 19 339 614486 799icajRuL.jpg ilustrasi PKB (dok:okezone)
A A A

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat sidang paripurna pembahasan UU Pemilu kemarin memilih ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) untuk diberlakukan secara nasional.

Kendati demikian, PKB tetap menerima jika UU tersebut digugat oleh berbagai pihak, terutama oleh partai-partai kecil.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Anggota komisi II dari F-PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan, PKB memilih opsi pemberlakuan PT nasional.

“Namun PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT," kata Abdul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/04/2012).

Untuk selanjutnya, PKB akan menerima apa pun segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau Judicial Review atas UU tersebut. "‎Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK itu," tutunya.

Seperti diketahui, sejumlah parpol kecil dan menengah telah melakukan Judicial Review ke MK tentang UU Pemilu tersebut.

Karena mereka menganggap dengan pemberlakuan PT secara nasional, maka akan mengancam eksistensi parpol yang memiliki suara besar di daerah, namun tidak lolos ambang batas parlemen.

(amr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini