Share

SBY Kabulkan Grasi Terpidana Narkoba Asal Jerman

Rohmat , Okezone · Jum'at 22 Juni 2012 14:46 WIB
https: img.okezone.com content 2012 06 22 340 651953 LThkPMFg0d.jpg Presiden SBY (dok. Okezone)
A A A

DENPASAR - Salinan putusan pengurangan hukuman atau grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann (53), telah diterima kuasa hukumnya di Denpasar, Bali.

"Surat grasinya sudah turun kemarin," ujar Pande Putu Maya Arsanti, kuasa Hukum Peter, saat dihubungi melalui telefon genggamnya, Jumat (22/6/2012).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Grasi Presiden SBY itu merupakan kali kedua kepada terpidana kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing. Sebelumnya, SBY juga memberikan grasi selama lima tahun kepada "Ratu Mariyuana" Schapelle Leigh Corby, warga Australia.

Sejatinya, SBY telah resmi mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter, lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2012 pada 15 Mei lalu di Jakarta.

Namun, salinan putusannya baru dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diteruskan ke kuasa hukum Peter.

Sebagaimana disebutkan dalam keppres, SBY memberikan grasi selama dua tahun terhadap Grobmann. Padahal, di tingkat Mahkamah Agung (MA), dia divonis lima tahun penjara plus denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

“Memberikan grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann berupa pengurangan jumlah pidana selama dua tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara selama lima tahun menjadi pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan pidana denda tetap harus dibayar,” tulis presiden dalam salinan putusan tersebut.

Dengan turunnya grasi itu, maka Grobbmann yang sudah menjalani hukuman lebih dari setahun tak lama lagi bakal menghirup udara bebas.

Maya Arsanti mengaku puas atas keputusan Presiden SBY yang mengabulkan permohonan grasi kliennya. “Sebenarnya, sudah turun beberapa bulan lalu. Tapi saya baru kemarin mengambil salinannya. Kami murni mengajukan grasi ini karena unsur kemanusiaan,” ucap Maya.

Seperti diketahui, Grobmann mengajukan grasi pada September 2011 karena merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim agung dalam tingkat kasasi.

Hakim agung MA, diketuai R Imam Harjadi, bersama anggota H Mansyur Kartayasa dan Salman Luthan, dalam amar putusan kasasi, menyatakan, terpidana terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto.

Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim Agung memutuskan menjatuhi Grobmann dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. 

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding. Sebelumnya, PT menghukum Grobmann selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu juga lebih tinggi dari putusan PN Denpasar yang kala itu diketuai Nyoman Sutama, hanya menghukum bule paruh baya tersebut dengan pidana penjara 1,5 tahun atau 18 bulan.

Sekadar mengingatkan, Peter ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Maret 2010 saat mendarat di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Saat digeledah, dia diketahui menyimpan ganja di dalam tasnya. Bule yang kepalanya plontos dihiasai tatto saat itu mengaku datang bersama dengan seorang teman perempuannya dengan tujuan berlibur di Bali dan Papua Nugini.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini