DENPASAR - Pasca tewasnya, Made Adi Yudi Sastrawan (8), sebelunmya ditulis Gede Yudis Sastrawan, setelah tertimpa layangan, pihak kepolisian langsung memeriksa panitia Festival layang-layang di Denpasar.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Wayan Parwata mengatakan pihaknya saat ini sudah meminta keterangan kepada sejumlah panitia dan tim ahli layang-layang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga sudah mendata para peserta festival layang-layang tersebut. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Untuk sementara pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 359 dan atau 360 KUHP yakni karena lalainya mengakibat orang luka,” kata Parwata dihubungi wartawan, Minggu (15/7/2012).
Menurutnya berdasarkan hasil otopsi, korban yang berasal dari Desa Bringkit, Kabupaten Badung, Bali, tewas dengan luka parah dibagian kepala setelah tertimpa layang-layang.
”Bagian kepala belakang terluka parah hingga tidak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RSU Sanglah.,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa naas ini, terjadi sekira pukul 13.30 WITA, ketika salah satu layang layang yang dilombakan berasal dari daerah Desa Batu Yang, Kecamatan Sukawati, Gianyar berbentuk 'bebean' terjatuh dan menimpa seorang penonton termasuk korban. (ctr)
(sus)