Share

Daftar HKI Bikin Inovator Tambah Untung

Margaret Puspitarini , Okezone · Kamis 08 November 2012 09:56 WIB
https: img.okezone.com content 2012 11 08 373 715356 96NZlQi1gv.jpg Image: corbis
A A A

JAKARTA - Anak muda saat ini cenderung menganut perilaku berinovasi dan langsung menjual produk tersebut. Pada proses itu, mereka melupakan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi karya-karya tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti dalam diskusi "Intellectual Property (IP) for the Betterment Indonesia". "Anak-anak muda sekarang hanya berpikir berinovasi kemudian menjual produk tersebut. Padahal di tengah-tengahnya ada proses pendaftaran HKI," ujar Widya kepada Okezone selepas diskusi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu 7 November malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Widya menyayangkan perilaku tersebut. Padahal, katanya, jika kaum muda mengetahui dan menyadari manfaat dari mendaftarkan HKI atas suatu penemuan, maka mereka tidak akan melewatkan proses tersebut.

"Seandainya mereka mengerti manfaat pendaftaran HKI dapat menambah income pasti mereka mendaftarkannya. Sebab, jika menjual produk atau penemuan tanpa HKI, mereka tidak bisa mengambil lisensi dan royalti," imbuhnya.

Menurut Widya, pemahaman generasi muda mengenai keuntungan HKI masih sangat minim. Kedua, lanjutnya, pemahaman proses pendaftaran HKI juga tergolong rendah. Padahal untuk mekanisme pendaftaran dimuat pada website Direktorat Jenderal HKI (DJHKI).

"Kalau pemahaman akan pentingnya HKI masih rendah bagaimana mereka mau mengakses ke tahap pendaftaran. Maka, keuntungan dari pendaftaran HKI itu dulu yang harus dipahami oleh mereka. Apa hak dan kewajiban yang bisa timbul dari pendaftaran HKI," tutur ibu tiga anak itu.

Wanita berkerudung itu menyebutkan, untuk hak cipta atas suatu karya tidak perlu didaftarkan. Tapi, hak cipta diperlukan saat akan mengupload karya tersebut ke internet, misalnya Youtube.

"Bagaimana menempatkan signature mereka pada karya tersebut atau apa yang harus ditaruh di situ sehingga menunjukkan kekhasan karya mereka. Jangan sampai karya mereka justru mengambil kreasi orang lain. Pemahaman ini masih rendah, makanya berimbas pada pemahaman lain," tuturnya.

Widya mengimbau agar para mahasiswa dan kalangan akademisi tidak takut mengenai masalah biaya dalam mendaftarkan HKI atas karya mereka. "Hak cipta tidak perlu pendaftaran. Kecuali untuk pembuktian yang dilakukan di pengadilan. Jadi sebenarnya tanpa biaya," pungkasnya.

Wanita yang telah bergabung dengan MIAP sejak 2003 itu menambahkan, tingkat pemahaman terhadap manfaat dan pentingnya HKI yang masih minim tidak hanya pada lingkup pelajar. Berdasarkan pengalamannya melakukan sosialisasi HKI di kalangan profesional, masih ada dari mereka yang salah membedakan mana merek, hak paten, atau hak cipta.

"Saya tidak akan pernah lelah mengedukasi pentingnya HKI di setiap level dan semua elemen masyarakat. Maka, kami selalu rutin menggelar sosialisasi baik di perguruan tinggi maupun profesional," papar Widya.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini