Share

Tolak PKPI Jadi Peserta Pemilu, KPU Dinilai Cederai Demokrasi

Fahmi Firdaus , Okezone · Rabu 13 Februari 2013 00:50 WIB
https: img.okezone.com content 2013 02 13 339 760869 IW471auLrR.jpg Dokumentasi Seputar Indonesia
A A A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Bawasalu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai KPU sudah mencederai demokrasi oleh putusan KPU tersebut. Sebab hak berpolitik dalam berorganisasi rakyat yang tergabung di dalam PKPI sudah diputus oleh KPU.  

 

“Itu menunjukan KPU dan Bawaslu hanya untuk mematikan hak berdemokrasi rakyat,” kata Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Dia menambahkan, pada awal bulan ini, pihaknya sudah mendorong Bawaslu menerapkan pola audit total terhadap kinerja KPU terkait dengan sengkarut verifikasi faktual. “Audit tersebut khususnya masalah verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol. Sebab, semakin terkuak, bahwa kinerja mereka sangat bertentangan terhadap aturan yang mereka buat sendiri dan terhadap rasa keadilan dalam berdemokrasi,” ujarnya.

 

Masih menurut Junisab, KPU saat ini sudah seperti 'Tuhan' dalam era demokrasi di Indonesia. Mereka (KPU-red) mengesampingkan, bahkan mematikan hak berdemokrasi rakyat Indonesia.

 

“Lantas, apakah atas kejadian ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etika penyelenggara pemilu akan membiarkan hal itu? Apakah mereka mau menyusul sebagai 'turut serta' melakukan pembunuhan demokrasi rakyat?,” tanya Junisab.

 

“Sudah saatnya hak berdemokrasi rakyat yang berpolitik didalam Parpol ditumbuh-kembangkan, bukan ditumbangkan? Apa yang bisa kita harapkan dari DKPP? Apakah DKPP akan membiarkan matinya demokrasi?,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan, Senin 11 Februari sore, KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014.Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.

 

Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau kota.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini