Share

Pengacara: Paman Raffi Tak Berhak Setujui Rehabilitasi

Rama Narada Putra, Okezone · Kamis 14 Maret 2013 16:32 WIB
https: img.okezone.com content 2013 03 14 33 775868 o0o1xwXBXn.JPG Raffi Ahmad (Foto: Elang)
A A A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada pendiriannya merehabilitasi Raffi Ahmad di Lido, Sukabumi, karena mendapat persetujuan paman presenter Dahsyat itu, Mansyur Ahmad.

Namun menurut sang kuasa hukum, Hotma Sitompul, paman Raffi tidak berwenang mengambil keputusan itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Mansyur Ahmad itu sudah jelas bukan orang yang berwenang, dia tidak berhak," ungkap Hotma ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan paman Raffi menyetujui pengajuan rehabilitasi. Pasalnya, saat itu BNN hanya memberikan dua pilihan, yakni dilakukan rehabilitasi atau dipenjara.

"Dia sudah mengaku bahwa dia dibilang waktu itu 'Kamu tanda tangan rehab, atau saya kirim Raffi ke dalam sel'. Itu fakta," tandasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Raffi Ahmad ditolak hakim. Raffi pun harus menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi, Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

(nsa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini