JAKARTA- Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menegaskan bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan kepada Raffi atau pamannya untuk menyetujui pengajuan rehabilitasi.
"Tidak ada, Om-nya sendiri yang mengatakan (ke BNN) pencabutan surat sendiri itu atas paksaan keluarga," ucap Partahi ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Tmur, Kamis (14/3/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurutnya, dengan dicabutnya surat pengajuan rehabilitasi yang dilakukan paman Raffi, Mansyur Ahmad menunjukkan surat tersebut telah sah. Dengan begitu, hal tersebut menyangkal anggapan pengajuan rehabilitasi yang dilakukan BNN tidak sah.
"Kalau itu dicabut berarti ketahuan sah atau tidaknya rujukan BNN agar Raffi direhabilitasi," katanya.
(rik)