Share

Tenang, Harga BBM Naik Tak Pengaruh ke Harga Rumah Subsidi

Nur Januarita Benu , Okezone · Jum'at 10 Mei 2013 17:19 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 10 471 805125 WHy0EYNeyr.jpg Ilustrasi, Sumber: olx.co.id
A A A

JAKARTA - Merespon kenaikan harga bahan bangunan yang merupakan buntut dari kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengatakan tidak ada kenaikan harga rumah khususnya yang bersubsidi dalam waktu dekat (tahun ini).

Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, kenaikan harga-harga bahan bangunan itu masih simpang siur, sehingga tidak perlu menghentikan pembangunan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Tidak ada kenaikan harga rumah subsidi dengan FLPP dalam waktu dekat ini. Tapi kami tetap antsipasi agar jangan sampai menggangu suplai rumah baru," jelas dia.

Dia menjelaskan, salah satu tindakan antisipasi kenaikan harga material atau bahan bangunan tersebut adalah dengan mengurangi bagian-bagian tertentu pada penyempurnaan bangunan rumah yang dibangun. Misalnya untuk finishing, tembok rumah tidak harus diplester dan lantai rumah tidak harus dipasang keramik.

"Jadi yang disediakan hanya rumah standar saja, untuk peningkatan kualitas urusan konsumen (masyarakatnya) dengan pengembang langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menyebut jika nantinya harga jual rumah subsidi terpaksa harus naik, karena disesuaikan dengan kondisi pasar, maka Kemenpera akan melakukan sosialisasi lebih lanjut dengan pihak pengembang maupun masyarakat.

"Sekarang kenaikan bahan bangunan masih bisa disiasati dengan luas lantai rumah tidak harus dibangun 36 meter persegi (m2) tapi menggunakan pola rumah inti tumbuh," jelas Sri.

Sebagai informasi harga rumah subsidi dengan luas minimal 36 m2 sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan 8 Tahun 2012 adalah sebesar Rp95 juta untuk Jabodetabek, Batam & Bali, Rp88 juta untuk Jawa, Sumatera & Sulawesi, Rp95 juta untuk Kalimantan, Maluku, NTB, & NTT, dan Papua maksimal Rp145 juta, serta rumah susun (rusun) Rp216 juta.

(NJB)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini