Share

"KPR untuk Pekerja Informal Mungkin"

Nur Januarita Benu , Okezone · Jum'at 10 Mei 2013 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 10 471 805195 rHZUm5wbh6.jpg Ilustrasi, Sumber: olx.co.id
A A A

JAKARTA - Wacana pemberlakuan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) khusus untuk pekerja informal memang belum sampai pada tahap ketuk palu. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap memberikan sinyal lampu hijau atas pembentukan aturan tersebut.

"KPR khusus untuk pekerja informal mungkin bisa. Syaratnya sama saja dengan KPR umumnya. Suku bunga tetap 7,25 persen dan lama waktu kredit (tenor) 15-20 tahun," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo di kantor Kemenpera, Juma (10/5/2013).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya penghasilan pekerja informal yang fluktuatif, lokasi usaha bisa berpindah-pindah, kontinuitas usaha tidak pasti. Apalagi, sektor informal pada dasarnya tidak bankable.

"Sehingga untuk itu yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana adalah antisipasi. Proses verifikasi dan analisa yang mendalam, mengenai kapasitas mengangsur, penghasilan yang dihitung dari rata-rata setahun, pola penagihan harian, hingga cover asuransi. Semua itu harus dikaji lebih dalam lagi," paparnya.

Sri menyebut, untuk segera mewujudkan aturan tersebut, Kemenpera melakukan langkah-langkah percepatan, seperti melakukan pembicaraan dengan bank pelaksana, utamanya Bank Tabungan Negara (BTN).

"Tinggal nanti perhitungan teknisnya. Nanti akan dibentuk perjanjian kerjasama operasional (PKO). Kemudian melakukan penyesuaian Permenpera dengan memasukkan KPR untuk MBR sektor informal menggunakan pola cicilan harian," jelas Sri.

Namun demikian, mengenaik kriteria pekerja informal yang bisa memanfaatkan KPR tersebut, menurut Sri sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank pelaksana untuk menentukannya.

(nia)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini