TANGERANG- Tersangka penculik anak Nassar "KDI", Fadlun yang diwaliki kuasa hukumnya, Fransiska Indra Sari mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana tersebut, Fransiska merasa keberatan pada kronologi yang dibacakan JPU.
"Di sana dibacakan motif Fadlun karena melihat kekayaan Musdalifah dan Nassar KDI di televisi saat pertunangan mereka. Sebenarnya bukan pertunangan, tapi saat acara pernikahan keduanya," ujar Fransiska di PN Tangerang, Senin (13/5/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Makanya, untuk agenda sidang lanjutan pekan depan, Fransiska akan mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Selain itu, dalam pembelaan kliennya, Fransiska mengaku memiliki beberapa pembelaan yang bisa meringankan kliennya.
"Kami akan hadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan Fadlun," katanya.
(rik)