Share

JPU Salah Tulis Nama Penculik Anak Tiri Nassar

Amba Dini Sekarningrum, Okezone · Senin 20 Mei 2013 15:51 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 20 33 809751 IBKYFRbhjQ.jpg Suasana sidang penculik anak Nassar (foto: Amba Dini/Okezone)
A A A

TANGERANG – Sidang lanjutan penculik anak Nassar “KDI” dan Muzdalifah, Siti Nurjanah (Nana), kembali digelar dengan agenda tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fransisca Indra Sari, pengacara Fadlun, mengatakan dalam penulisan dakwaan, JPU salah menulis nama kliennya. Bahkan, JPU juga tidak mencantumkan beberapa kronologi kejadian.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Nama klien saya yang seharusnya tertulis Fadlun, tapi ditulis Padlun. Ini mungkin terlihat simple, tapi akan menimbulkan kerancuan dalam dakwaan," ujar Fransiska, di Pengadilan Negeri Tanggerang, Senin (20/5/2013).

Tidak hanya nama saja, Fransiska pun menilai ada peristiwa atau kronologi yang tidak dimasukkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Dian Herdiman, pada persidangan sebelumnya. Yakni kronologi pada 16, dan 24 Januari 2013.

Lebih lanjut, Fransiska menjelaskan, seharusnya yang menjadi latar belakang atau pendorong Fadlun melakukan penculikan terhadap Nana adalah terdakwa melihat tontonan pernikahan Nassar dan Musdalifah yang menghabiskan dana sekira Rp4 miliar.

Namun dalam dakwaan, terdakwa malah ditulis menonton tayangan pertunangan keduanya. "Sehingga menimbulkan kesenjangan sosial, dan mengira kedua suami istri tersebut bisa menebus anaknya seharga Rp 4 miliar bila diculik," jelasnya.

Pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa pun akan mendapat tanggapan dari JPU pada persidangan selanjutnya, yakni Senin, 28 Mei 2013.

"Kami akan tanggapi pada persidangan mendatang," tandasnya.(gal)

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini