Share

Penculik Anak Tiri Nassar Terancam 20 Tahun Penjara

Egie Gusman, Okezone · Senin 20 Mei 2013 16:52 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 20 33 809808 JXqrThSLCJ.jpg Fadlun (Foto: Denny Irawan)
A A A

TANGERANG - Kuasa hukum penculik anak Nassar "KDI" dan Muzdalifah, Siti Nurjanah (Nana), membenarkan kliennya pernah meminta uang tebusan Rp4 miliar.

Lantaran kliennya, Fadlun Hariyanto, selalu melihat tayangan berita mengenai harta kekayaan yang dimiliki Nassar dan Muzdalifah, dia nekat menculik Nana. Dia pun meminta iming-iming uang tebusan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Iya betul. Jadi berdasarkan yang dia lihat di tayangan infotainment atau tayangan berita televisi swasta, bahwa memang karena terlalu banyak ekspos terhadap Nassar dan Muzdalifah, klien saya beranggapan mereka ini mempunyai uang cukup banyak. Sehingga saat klien saya melakukan aksi kejahatan, dan meminta uang dari mereka dapat dikabulkan," kata  Fransisca Indrasari, S.H, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (20/5/2013).

Menurut Fransisca, kejahatan yang dilakukan kliennya murni karena kecemburuan sosial. Dengan kejahatan itu, Fadlun terancam hukuman selama 15 sampai 20 tahun penjara, karena aksi penculikannya dikenakan pasal 328 dengan hukuman 12 tahun.

"Tetapi saya tegaskan bahwa perkara ini bukan rekayasa jadi ini merupakan murni kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

(nsa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini