Share

Penculik Sedih Nassar Masih Menolak Permintaan Maafnya

Deny Irawan, Koran SI · Senin 20 Mei 2013 18:42 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 20 33 809898 76t6jKFzuH.jpg Fadlun (Foto: Egie/Okezone)
A A A

TANGERANG- Sidang kasus penculikan Siti Nurjanah alias Nana anak dari pasangan Nassar KDI dan Musdalifah, dengan terdakwa Fadlun Bin Haryanto, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fransisca Indrasari, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Seperti penulisan nama terdakwa yang seharusnya Fadlun ditulis Padlun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Selain itu, ada rangkaian peristiwa yang tidak dimasukkan ke dalam BAP, dimana pada tanggal 16-24 Januari 2013, terdakwa menelpon Musdalifah dan meminta tebusan. Ini kesalahan cukup fatal, menyebabkan kerancuan dakwaan,” ujarnya, ketika ditemui usai persidangan, Senin (20/5/2013).

 

Dengan demikian, Fransisca meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Hal ini mengacu pada Pasal 156 dan 143 ayat 2 KUHP," lanjutnya.

 

Fransisca menambahkan, sebelumnya dia bersama istri Fadlun, Junia sempat datang ke rumah Nassar untuk minta maaf agar terdakwa mendapat keringanan hukuman. Namun, Nassar tidak memaafkannya.

"Tentu kami kecewa ya, sebagai manusia pasti kita pernah melakukan kesalahan," tandasnya.

 

Sementara JPU Dian Hardiman mengatakan, akan menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada persidangan pekan depan.

"Ya nanti kita sampaikan," katanya.

 

Dalam persidangan kali ini, Nassar dan Musdalifah kembali tidak hadir. Keluarga terdakwa pun tidak hadir. Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Gerchard Pasaribu ini rencananya akan dilanjutkan pada 27 Mei 2013.

(rik)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini