JAKARTA- Eza Gionino membacakan pledoi atas tuntutan lima bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Eza pun berharap majelis hakim bisa membebaskannya karena merasa tidak bersalah.
"Kami harapkan majelis jatuhkan hukuman dengan objektif. Bebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. Kembalikan nama baik, harkat dan martabat Muhamad Reza Pahlevi. Kembalikan beban perkara ke negara," kata kuasa hukum Eza, Hendry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Eza mengaku lega karena pihaknya sudah menyampaikan apa yang dirasakannya. Usai membela diri, Eza merasa lebih optimistis meraih kebebasan.
"Apa yang saya rasakan lega. Saya merasa tak bersalah dan saya tidak meminta semua orang percaya. Saya hanya berharap nantinya majelis hakim bisa membuat keputusan seadil-adilnya, memberi jawaban nantinya," kata Eza usai peridangan.