JAKARTA- Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ari Wibowo menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena diduga telah melanggar pasal 310 KUHP ayat 3 dan pasal 106 KUHP ayat 2.
"Ari Wibowo diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sutimin menjelaskan, saat terjadinya kecelakan naas itu, Ari diduga lalai saat mengendarai motor besarnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. Akibatnya, Ari menabrak seorang kakek pembersih jalanan.
"Kecepatannya 40 km/jam. Dan saat ini korban masih dalam perawatan di RSPP, kondisinya mulai membaik," pungkasnya.
(rik)