Share

KPU Bantah Menangkan Ridwan-Oded di Pilwalkot Bandung

Arief Setyadi , Okezone · Kamis 11 Juli 2013 12:24 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 11 553 835297 WHu7IscS4O.jpg Ilustrasi Pemilihan Wali Kota Bandung (Foto: Feri U/okezone)
A A A

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membantah telah melakukan pelanggaran atas pelaksaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, sebagaimana dimuat dalam dalil permohonan pemohon dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalil permohonan pemohon disebut, KPU Kota Bandung sengaja mengubah maskot KPU dengan lambang tangan empat jari, dimana itu diindikasikan oleh pemohon tendensi kepada pasangan nomor urut empat, Ridwan Kamil-Oded Danial.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

KPU Kota Bandung yang diwakili Memet Ahmad Hakim, selaku Termohon, mengatakan, mengenai maskot sudah ditetapkan sebelum ada pasangan calon.

"Maskot itu dibuat mirip dengan maskot sebelumnya pada Pemilu 2008 dan hanya diubah sedikit dan dilakukan sebelum ada pencalonan. Prinsipnya gambar maskot sudah ada sejak 2008," kata Memet dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013). 

Mengenai dalil pemohon terkait pencetakan kertas suara yang lebih dan dilakukan di luar Bandung, KPU Bandung menjelaskan saat pertama mencetak belum memastikan penghitungan jumlah pemilih tetap 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketika itu diestimasikan untuk dibuat TPS di rumah sakit, maka ditetapkan pencetakan melebihi jumlah yang ditetapkan.

"Itu yang kemudian menjadi ada kontrak (Surabaya) yang dibayar juga pada saatnya setelah usai seluruhnya pelaksanaan Pemilukada. Memang ada kelebihan awal dan timbul spekulasi akan disalahgunakan, tapi setelah diisortir ternyata ada 28 ribu surat suara yang rusak dan itu masih tersimpan di salah satu ruangan KPU," tuturnya.

Keenam kandidat yang menggugat adalah Edi Siswadi-Erwin Setiawan, Wahyudi Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiawan-Ales Tahsin. Sementara, dalam Pilwalkot Bandung pasangan Ridwan Kamil-Oded Danial menang dengan perolehan 434.130 suara atau 45,24 persen.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini