Share

Damai dengan Korban Penganiayaannya, Dimas Andrean Batal Dituntut

Rama Narada Putra, Okezone · Selasa 16 Juli 2013 14:23 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 16 33 837728 3rLxW8OCka.jpg Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)
A A A

JAKARTA- Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Andrean seharus digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, Dimas ternyata melakukan perdamaian hari Minggu kemarin.

Sidang pun ditunda karena terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Kuasa hukum Dimas, Jonathan tampubolon menuturkan, dengan adanya perdamaian itu majelis hakim akan menggelar kembali pembuktian mengenai kasus tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Ada perdamaian dengan pihak korban. Jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," ucap Jonathan ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 17 Juli 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Majelis hakim kembali akan memeriksa keterangan saksi korban, Sukmawan setelah keduanya menyepakati untuk berdamai.

Sebelumnya, Dimas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, dan pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan.

"Seharusnya tadi tuntutan, tapi ditunda tandasnya hari untuk panggil saksi korban," tandasnya.

(rik)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini