Share

Masih Berstatus Terlapor, Olga Syahputra Bebas Berkeliaran

Edi Hidayat, Okezone · Senin 22 Juli 2013 15:52 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 22 33 840693 RpLU6TOazx.jpg Olga Syahputra (foto: Egie Gusman/Okezone)
A A A

JAKARTA – Terjerat kasus pencemaran nama baik, Olga Syahputra masih berstatus sebagai terlapor. Kondisi itu tidak mengganggu aktivitasnya di dunia entertainment.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Menurut Rikwanto, pihaknya tidak perlu melakukan pengawasan ketat terhadap Olga.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Olga masih orang bebas, jadi masih bisa melakukan kegiatannya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Rikwanto juga menjelaskan, saat ini belum ada perubahan pada pasal yang dikenakan terhadap presenter Dahsyat itu. Sebagaimana diketahui, Olga telah dilaporkan dokter Febby nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(gal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini