JAKARTA - Adi Bing Slamet mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2013), terkait pelaporan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) terhadap Eyang Subur dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Adi datang sekira pukul 14.45 WIB. Mantan penyanyi cilik ini hadir sebagai saksi atas pelaporan Ketua LPPI H.M Amin Djamaludin, kepada Eyang Subur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Lagi mau diperiksa terkait laporan penistaan agama atas Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam, H.M Amin Djamaludin terhadap Eyang Subur," ungkap Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Adi tampaknya tidak menyerah untuk memenjarakan mantan gurunya tersebut. Kali ini, Adi beralasan, Eyang Subur telah meresahkan banyak orang. Maka, dia rela memberikan keterangannya pada pihak berwajib.
"Ini menyangkut banyak orang, kasus ini lanjut terus. Tidak ada kompromi untuk masalah Subur ini. Ini menyangkut orang banyak," tandasnya.
(gal)