JAKARTA - Adi Bing Slamet menjadi saksi dan menerima 13 pertanyaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengenai pelaporan H.M Amin Djamaludin, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Eyang Subur.
"Tadi ada sekitar 13 pertanyaan. Soal kejanggalan saja selama saya ikut si Subur yang ada kaitannya soal penistaan agama," ungkap Adi Bing Slamet usai pemeriksaan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Adi yang datang sebagai saksi didampingi sang istri dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menjelaskan kegiatan Eyang Subur yang telah menyimpang kepada penyidik.
"Seperti bulan Ramadan, saat imsak masih boleh minum, orang salat, naik haji, puasa, itu enggak wajib buat Subur. Dia mengaku Nabi Adam kalau lihat Subur itu merangkak," tambah Adi.
Mantan penyanyi cilik beserta kuasa hukum akan tetap mengawal dan kooperatif kepada pihak kepolisian untuk bisa menjerat Eyang Subur. Baginya, tak ada kompromi karena masalah ini telah membuat masyarakat resah.
"Tidak ada kompromi untuk masalah Subur ini, ia telah melanggar Pasal 156 A tentang Penistaaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun," tambah Fahmi Bachmid.
(rik)