JAKARTA- Meski Abdul Qodir Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hak-haknya sebagai seorang anak tetap akan dilindungi undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Ia mengungkapkan, menghindari proses penangkapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pilihan terakhir.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Dia akan dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak, kalau pun ada penangkapan itu jalan terakhir kita lakukan," ucap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013)
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman, Dul juga tak akan mendapatkan hukuman seperti pada orang dewasa. Bahkan, tak menutup kemungkinan Dul akan menjalani rehabilitasi sebagai kompensasi dari hukumannya.
"Kalaupun diberikan hukuman maksimal separuh terhadap orang dewasa, ada jalan lain juga seperti bisa dengan rehabilitasi," tandasnya.
(rik)