Share

Pengawasan Terintegrasi OJK

Selasa 01 April 2014 06:46 WIB
https: img.okezone.com content 2014 03 29 226 962628 HFKS5hvhzS.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

Saat ini, di Indonesia sudah terbentuk pengawasan terintegrasi  antar lembaga jasa keuangan (LJK) dalam sektor keuangan. Lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2014. OJK bertugas mengawasi industri perbankan, pasar modal (perusahaan tercatat atau emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi), asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) hingga lembaga keuangan mikro.  

OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang saling memiliki keterkaitan secara efektif. Misalnya, produk-produk pasar modal yang ditawarkan melalui perbankan. Atau juga pengawasan grup usaha yang berstatus emiten, dan memiliki anak usaha bank, asuransi serta lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bila melihat kembali pada fungsi dan tugasnya, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan  dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pengawasan terintegrasi ini juga berlaku untuk konglomerasi keuangan. Yang dimaksud konglomerasi adalah induk usaha yang didalamnya terdapat anak-anak usaha di bidang jasa keuangan. Sehingga, OJK memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas induk usaha konglomerasi ini.

 

Hal-hal penting yang diawasi adalah risiko dari induk usaha yang bisa mengancam kepentingan nasabah atau investor. Artinya, pengawasan berdasarkan risiko tidak hanya dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan, namun juga terhadap konglomerasi lembaga jasa keuangan dalam satu grup usaha, karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian usaha.

 

Dengan adanya pengawasan terintegrasi, risiko yang signifikan muncul di sektor jasa keuangan dapat terdeteksi secara dini, sehingga tindakan pengawasan yang diambil, dapat sesuai dan tepat waktu. Ada tiga level pengawasan yang dilakukan OJK. Level pertama adalah pengawasan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis). Level kedua merupakan pengawasan konsolidasi bersifat dowstream atau pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan. Level ketiga adalah pengawasan konsolidasi bersifat downstream dan upstream atau berupa pengawasan konsolidasi terhadap konglomerasi keuangan.

 

Pengawasan terintegrasi ini melalui sejumlah tahapan yaitu, pemahaman terhadap konglomerasi keuangan, penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, perencanaan pengawasan, koordinasi pemeriksaan, pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, serta tindakan pengawasan dan pemantauan.

 

Menurut materi sosialisasi OJK mengenai pengawasan terintegrasi, dalam melaksanakan tahapan tertentu dalam siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan, harus dilakukan koordinasi antara pengawas terintegrasi dengan pengawas individu  dan  melalui forum panel pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan.

 

Untuk mendukung pengawasan terintergrasi ini, konglomerasi keuangan perlu memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan baik, sehingga dapat memonitor seluruh risiko yang dihadapi oleh LJK dalam grup, dan pengaruhnya terhadap grup secara keseluruhan. Saat ini, OJK tengah mempersiapkan panduan yang bersifat mendasar terkait dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini