Share

Pemerintah Harus Berikan Shock Therapy ke Freeport

Hendra Kusuma , Okezone · Rabu 16 April 2014 14:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 19 971213 pJJ1MftI3C.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia belum membayarkan kewajiban atau dividen kepada negara. Seperti kita ketahui, kegagalan pembayaran dividen dari Freeport dipastikan akan mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari penyetoran dividen BUMN yang mencapai Rp2,5 triliun.

Pengamat energi, Mamit Setiawan, menilai bahwa kurang tegasnya pemerintah membuat Freeport selalu mencari alasan untuk tidak membayarkan dividen. Di mana, pada 2013 Freeport belum membayarkan dividen kepada negara, dan pada 2014 pun ada indikasi hal serupa.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pemerintah, Menkeu dan ESDM harus berani menekan ke Freeport, berikan shock therapy kepada Freeport," kata Mamit ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Mamit menjelaskan,  jikalau telah diberikan shock therapy, seperti ancaman dengan tidak diberikan persetujuan untuk perpanjangan kontrak. Hal-hal seperti itu, menurut Mamit dapat memberik ketegasan kepada Freeport untuk membayarkan kewajiban kepada Indonesia.

"Harusnya dividen itu hak pemegang saham, harus diberikan ke negara, karena bayarnya banyak, Bukan jadi satu alasan, untuk tidak memberi dividen kepada negara," tambahnya.

Oleh karena itu, Mamit meminta pemerintah untuk terus memberikan ketegasan kepada Freeport untuk tetap membayarkan dividennya kepada negara melalui Kementerian BUMN. Selain itu, pembenahan UU Minerba No.4 Tahun 2009 harus segera diselesaikan dengan baik.

"Selama ini kan masih mengambang UU Minerba, sekarang pemerintah harus membetulkan mengenai pembangunan smelter, bener-bener diberlakukan UU Minerba No.4 2009," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini