Share

Mulai Mei, Tarif Listrik Industri Naik Tiap 2 Bulan

Fakhri Rezy , Okezone · Rabu 16 April 2014 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 19 971322 KYGBkLVGLg.jpg
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2014 menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Adapun kenaikan tersebut akan dimulai pada 1 Mei 2014.

Mengutip peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2014, Jakarta, Rabu (16/4/2014), kenaikan tersebut menimbang untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hal tersebut dengan menghapus subsidi listrik untuk golongan pelanggan industri menengah yang berbentuk perusahaan terbuka (go public) dan golongan pelanggan industri besar. Hal ini akan dilakukan tiap dua bulan mulai tanggal 1 Mei 2014 hingga 31 Desember 2014.

Selain itu, pada tanggal 1 Mei juga dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) bagi golongan tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga besar, bisnis menengah dan besar, dan kantor pemerintah sedang.

Ini diperlukan untuk menyesuaikan Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN sebagai diatur dalam permen ESDM Nomor 30 tahun 2012.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini