JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menaikan kembali upah buruh sebesar 30 persen di tahun 2015. Bila dilakukan, dapat terealisasikan pada pemerintahan yang baru.
Ketua Bidan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Soebronto Laras mengatakan, permintaan buruh untuk menaikan kembali upah sebesar 30 persen, sangat tidak mungkin dapat direalisasikan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kalau 30 persen itu enggak mungkin, berat sekali itu," kata Soebronto di Gedung Apindo, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dia melanjutkan, dengan kenaikan upah sebesar 30 persen yang diminta pada 2015, akan membuat para investor atau pelaku usaha yang sudah berinvestasi di Indonesia akan kocar-kacir meninggalkan Indonesia. Menurut dia, kenaikan upah terbesar cukup terjadi pada 2013 saja.
"Yang ada pada lari, yang parah itu kan 2013 itu pun masih ada kesalahan, kita harus menyikapi dengan ariflah untuk menghadapi 2015 nanti," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Soebronto, mengenai kenaikan upah, pengusaha beserta pemerintah dan perwakilan buruh dapat melakukan pendiskusian terlebih dahulu, atau yang biasa disebut tripartit. Oleh karena itu, jika tuntutan buruh untuk menaikan upah sebesar 30 persen sangat memberatkan pengusaha.
"Kenaikan gaji itu kan berkala, dan selalu dikaitkan dengan inflasi dan alfa, itu dari sejak tahun 1975 seperti itu," tutupnya.
(rzy)