Share

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Penyebar Foto Porno Anak

Dony Aprian , Okezone · Rabu 16 April 2014 16:28 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 337 971365 B3Je3NlKpI.jpg Penyebar foto porno anak di bawah umur digiring polisi (Foto: Dony Aprian)
A A A

JAKARTA - Jajaran Subdit IT (Cyber Crime) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi anak di bawah umur yang disebar melalui internet di Surabaya, Jawa Timur.

 

Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Bareskrim Polri, Brigadir Arief Sulistyanto menuturkan, kasus ini terungkap berkat salah satu orangtua korban melapor ke Polda Jawa Timur pada 29 November 2013. Lantaran tak ada kemajuan, mereka kembali melapor pada 12 Februari 2014.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Sampai 26 Februari 2014 belum juga ada perkembangan. Pada tanggal 5 Maret, orangtua korban kembali berdiskusi dengan kepolisian. Dari informasi itu, kami bentuk tim untuk mulai melakukan penyelidikan secara online," kata Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/4/2014).

 

Arief menambahkan, selang dua hari kemudian, pihaknya menurunkan tim cyber crime ke Surabaya, sesampainya di sana pihaknya malah kesulitan mencari tersangka lantaran menggunakan identitas palsu.

 

"Minggu kedua tanggal 24 maret 2014 berhasil diidentifikasi pelaku kemungkinan bekerja di sebuah perusahaan karena Id adress yang aktif di perusahaan itu, namun karena banyak komputer yang digunakan, kita coba lokalisir sempitkan siapa subjek yang melakukan ini dengan langkah-langkah pengungkapan cyber kita geledah kantornya dan pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.

 

Dari penggeledahan tersebut, tim cyber crime menyita sejumlah barang bukti, dua unit laptop, tiga unit telefon genggam, satu unit modem, dan lima buah flashdisk. "Kami meyakini pelaku inilah yang melakukan kejahatan, kami langsung membawa pelaku ke Jakarta pada 26 Maret," tutur Arief.

 

Atas perbuatannya, kata Arief tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

"Dia terancam dihukum 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp6 miliar serta ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan atau menjadikan anak sebagai objek," imbuhnya.

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini