JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas pemeriksaan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal.
Said disangkakan memberi keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
”Iya (P21),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Setelah merampungkan berkas Said Faisal, Jaksa Penuntut Umum dari KPK punya waktu maksimal 14 hari menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Said rencananya akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. ”Nanti disidangkan di Riau,” kata Priharsa seraya menyatakan Said segera dipindahkan penahanannya ke Riau.
Saat dikonfirmasi, Said pun membenarkan perihal sudah tuntasnya berkas pemeriksaan oleh KPK. ”Iya (sudah dimpahkan),” kata Said singkat.
Diketahui, Said masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Februari 201.
Dia disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(trk)