Share

Ini Dia Penyebar Foto Porno Anak di Bawah Umur di Surabaya

Dony Aprian , Okezone · Rabu 16 April 2014 14:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 339 971264 n7Dh91EmaI.jpg Penyebar foto porno anak di bawah umur digiring polisi (foto: Dony Aprian)
A A A

JAKARTA - Jajaran Subdit IT (Cyber Crime) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur melalui internet, di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menuturkan, untuk mengelabuhi korban pelaku memakai akun Facebook wanita yang berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Tersangka Tjandra Adi Gunawan (37) yang berprofesi sebagai Manager Quality Assurance PT KSM ditangkap Senin 24 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/4/2014).

Arief menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan Information Communication Technology (ICT) Watch yakni Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), dan Kaskus bekerjasama membantu pihak polisi.

"Pihak ICT Watch berkomunikasi dengan korban dan orangtua korban agar mau melaporkan kasus ini. Anak-anak ini malu karena foto mereka diposting di sana," ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan modus seperti itu, pelaku mempelajari profil korban dan membujuk melalui perbincangan hangat di akun tersebut.

"Pelaku meminta korban memfoto alat kelamin dan payudara dengan berbagai pose, setelah itu mengarahkan korban untuk masturbasi dan onani," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku menyebarluaskan foto korban ke FB guru dan orangtua korban.

"Pelaku memposting foto korban ke Facebook dan Kaskus. Korban berjumlah enam orang yang rata-rata murid sekolah dasar (SD). Mereka adalah empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," pungkasnya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini