Share

Sempat Beredar Kabar Anak Syarif Hasan Tersangka Kasus Videotron

Fiddy Anggriawan , Okezone · Rabu 16 April 2014 17:40 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 339 971413 cxzDbL8UR4.jpg foto Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan
A A A

JAKARTA - Beredar informasi status anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, yakni Rievan Avrian menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

 

Pemilik PT Imaje Media telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, penyidik melihat adanya keterlibatan anak kandung dari Ketua Harian Partai Demorkat tersebut dalam kasus korupsi senilai Rp23,4 miliar pada tahun anggaran 2012.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Asisten Pidana Khusus Kejadi DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu. Dia mengatakan, hingga saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi dalam kasus videotron.

"Dia (Rievan) masih sebagai saksi, saya lagi rapat," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2014).

Sedangkan, Kepala Seksi Peneranagn Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo yang dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut, enggan memberikan keterangan secara pasti mengenai status Riefan.

"Waduh saya belum tahu informasi itu. Besok saja datang ke sini (Kejati DKI) jam 5 sore, akan ada konfrensi pers," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman , pihaknya akan segera menindaklanjuti bila nama Rievan disebut-sebut dalam persidangan Hendra Saputra yang merupakan Direktur PT Imaje Media.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron akan segera digelar.  Sebab, berkas perkara penyidikan yang dilakukan Jaksa penyidik Kejati telah dilimpahkan pada Senin 7 April 2014.

Kini berkas untuk tersangka Hendra Saputra, telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tinggal menunggu persidangannya.

Dalam kasus ini Hendra, dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2, Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk berkas dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Kasiyadi hingga saat ini masih terus berjalan. Kasiyadi merupakan anggota panitia pengadaan barang dan jasa.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini