PEKANBARU - Dua Warga Negara Malaysia (WN) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba di Riau. Polisi menyita sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp2,5 miliar dari tangan tersangka.
Mereka berinisial CK dan YK dan ditangkap di lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/4/2014). Polisi juga menangkap tiga orang warga negara Indonesia berinisial DA, H, dan YM. Mereka diduga masih satu kelompok.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kapolda Riau Berigjen Condro Kirono mengatakan, para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa waktu.
"Penyelundupan narkoba itu dilakukan melalui jalur udara. Kita akan terus memperketat ruang gerak peredaran narkoba masuk ke Riau," kata Condro kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol milik tersangka.
(kem)