Share

Penukaran Uang Elektronik Maksimal Rp5 Juta

Martin Bagya Kertiyasa , Okezone · Rabu 16 April 2014 17:56 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 16 457 971431 CniTeEVr0x.jpg Ilustrasi (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang penggunaan uang elektronik. Aturan tersebut meningkatkan plafon uang elektronik dari maksimal Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Namun, untuk meningkatkan saldo di atas Rp1 juta, maka perlu untuk melakukan registrasi. Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi menjelaskan, registrasi dimaksudkan agar kemanan terjaga.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau terlalu besar dan tidak register, takutnya nanti ada transaksi yang digunakan untuk terorisme," katanya di Intercontinental Hotel, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

"Nantinya bisa saja Rp5 juta itu dipecah. Itu kan bisa saja digunakan untuk mendanai terorisme," tambah dia.

Dia menjelaskan, uang elektronik adalah uang yang bisa digunakan secara universal dimana saja. Nantinya, ada dua macam uang elektronik, pertama adalah yang elektronik berbasis chip atau kartu, kedua adalah yang berbasis server, seperti menggunakan telepon seluler.

"Kalau dengan chip itu seperti Flazz milik BCA, e-Money milik Mandiri. Kalau telepon seluler seperti Niaga, Mandiri juga sudah ada," tuturnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini