JAKARTA - Dalam membangun gedung umum, bangunan negara harus menjadi patokan bagi pembangunan gedung-gedung pada umumnya. Seperti dalam hal tertib pembiayaan, kualitas, dan waktu pelaksanaan pembangunan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya, Adjar Prajudi, yang dikutip dari laman resmi KemenPU, Rabu (16/4/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurutnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung, sehingga dapat terlaksana secara tertib, andal, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan dan ramah lingkungan.
Namun Adjar mengakui masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung negara di Indonesia. Misalnya sering dijumpai masalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Hingga saat ini, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum mengeluarkan penetepan HSBGN.
“Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa standar harga satuan tertinggi gedung negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf a ditetapkan secara berkala oleh bupati/walikota,” terang Adjar.
Dirinya juga menyebut, peran Pemda dalam penyusunan HSBGN ini sangat dominan, sehingga perlu disusun bagaimana mekanisme pelaksanaan di daerah dalam bentuk panduan dan pelatihan kepada pendata harga di kabupaten/kota tentang tata cara penyusunan HSBGN dan sistem penetapannya. Oleh karena itu KemenPu harus mensosialisasikan bagaimana pembangunan bangunan gedung negara ini merupakan upaya dari Ditjen Cipta Karya dalam melakukan fungsi fasilitasi kepada dinas teknis penyelenggara pembangunan bangunan gedung di tingkat provinsi.
Tujuannya untuk memberikan kesadaran, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas akan pentingnya tertib penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung Negara.
“Salah satunya diwujudkan dalam penetapan HSBGN yang valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan. Kami berharap sosialisasi dan workshop ini dapat diteruskan kepada para aparat penyelenggara pembangunan bangunan gedung di tingkat kabupaten/kota pada provinsi masing-masing,” tutupnya
(wdi)