Share

Kenaikan TDL 1 Mei Diklaim Beda dengan Tahun Lalu

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 17 April 2014 10:45 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 19 971730 wxqOXGstac.jpg Ilustrasi (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Sebagai pelaksana, PT PLN (Persero) mengaku penerapan kenaikan tarif tenaga listrik yang berlaku untuk golongan industri menengah I-3, industri besar I-4 serta menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) mulai 1 Mei 2014 agak berbeda dengan penyesuaian tarif yang dilakukan 1 Januari 2013.

"Kami akan fokus pada penerapannya saja, penerapan ini tindak lanjut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014, bagi PLN agak berbeda penetapan tarif sebelumnya, baru kali ini kami harus kerja dulu berhitung dulu besaran naiknya, tidak seperti tahun lalu kita langsung kerjakan saja sudah ada penghitungan DPR dan pemerintah," ucap Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun saat acara Coffe Morning Sosialisasi Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Benny menambahkan, setelah adanya persetujuan kenaikan listrik dari DPR dan Pemerintah untuk industri dan adanya Permen yang terbit 1 April 2014, PLN langsung kerja cepat menyiapkan mekanisme pembayarannya.

"Sekarang kami hitung berbagai faktor, menghitung besarannya, dan kami juga pilih industri mana yang tbk dan non tbk. Kerja cepat kami lakukan. Pada 1 April 2014 sudah ditetapkan permennya dan 1 Mei 2014 harus diterapkan. Lalu billing-nya sudah harus disiapkan pada bulan juni, untuk pembayaran listrik 1 Mei 2014," paparnya.

Seperti yang diketahui, dalam rapat dengan DPR terdapat dua agenda yang disetujui, yakni penghapusan subsidi untuk listrik industri menengah I-3 (go public), serta penghapusan industri besar I-4 serta menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) terhadap pelanggan nonsubsidi (rumah tangga) besar R-3 daya 6.600 va ke atas. Sedangkan, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, sedangkan bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva secara bertahap.

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) mulai dari 38,9 persen hingga 64,7 persen.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini