Share

Incar Perusahaan Tbk, PLN Gandeng OJK & BEI

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 17 April 2014 13:21 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 19 971822 BC7q47S56u.JPG Gedung PLN Bulungan (Foto: Runi/Okezone)
A A A

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan akan melibatkan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pendataan pelanggan golongan I-3 atau industri menengah terbuka (go public) yang terkena kenaikan tarif tenaga listrik sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 mulai 1 Mei 2014.

"Untuk pendataan perusahaan terbuka ini kami libatkan regulator untuk berkoordinasi baik OJK maupun BEI," ucap Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Benny menambahkan, tercatat untuk industri menengah yang sudah go public (I-3) sebanyak 11.302 pelanggan.

Menurut Benny, dari total pelanggan PLN sebanyak 54 juta , sebanyak 546.389 pelanggan terkena kenaikan tarif baik bagi industri dan penerapa tarif adjusment.

Sementara itu, kenaikan tarif bagi 11.302 pelanggan untuk golongan I-3 daya diatas 200 kVA, serta 59 pelanggan untuk golongan I-4 daya 30.000 kVA. Sedangkan penerapan tarif adjusment bagi 161.954 pelanggan rumah tangga besar atau golongan R-3 daya 6.600 VA keatas, 332.680 pelanggan bisnis menengah atau golongan B-2 daya 6.600 VA sampai 200 kVA, 5.649 pelanggan bisnis besar atau golongan B-3 daya diatas 200 kVA, serta 34.715 pelanggan kantor pemerintah sedang atau golongan P-1 daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

Seperti yang diketahui, dalam rapat dengan DPR terdapat dua agenda yang disetujui, yakni penghapusan subsidi untuk listrik industri menengah I-3 (go public), penghapusan industri besar I-4 serta menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) terhadap pelanggan nonsubsidi (rumah tangga) besar R-3 daya 6.600 va ke atas. Sedangkan, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, sedangkan bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva secara bertahap.

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) mulai dari 38,9 persen hingga 64,7 persen.

Sedangkan tarif adjusment pun mulai diterapkan pada 1 Mei yang perhitungannya mengacu pada nilai tukar Rupiah, harga harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) dan inflasi.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini