Share

OJK Bisa Akses Laporan Emiten secara Elektronik

Petrus Paulus Lelyemin , Okezone · Kamis 17 April 2014 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 278 971710 0aKYvvYulv.jpg Ilustrasi (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melakukan penandatanganan akta hibah dan menerima Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-OJK) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, hibah SPE-OJK dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan transaksi dan pelaporan antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK secara elektronik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Untuk itu, OJK akan segera menerbitkan dan melakukan sosialisasi Surat Edaran OJK sebagai landasan hukum," tutur Nurhaida di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Nurhida menambahkan, adanya sistem pelaporan secara elektronik ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak dan bersifat final sepanjang tidak berbeda dengan yang tercetak.

"Jika ada perbedaan antara laporan tercetak dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku laporan tercetak," terangnya.

Sementara terkait waktu dan batas waktu pelaporan, Nurhaida menerangkan, perhitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan emiten dan perusahaan publik yang menyampaikan laporan baik secara elektronok maupun laporan tercetak didasarkan pada laporan yang lebih dahulu diterima oleh OJK.

"Laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima email OJK bahwa laporannya telah diterima OJK," tukasnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini