JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi semasa menjabat anggota DPR.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi (17/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjadi anggota Dewan. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Anas kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sejak ditahan, Anas banyak menyerang soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro.
(crl)