JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Umum, Anas Urbaningrum.
"Undangan dari KPK terkait sebagai saksi mengenai kasus Pak Anas Urbaningrum. Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja," kata Isran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Isran tiba di Gedung KPK pukul 09.42 WIB. Isran enggan menjelaskan detail kasus Anas. "Enggak tahu, makanya saya mau ditanya ini. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar saya jelaskan," ujar Isran menambahkan.
Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjadi anggota Dewan. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Anas kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sejak ditahan, Anas banyak menyerang soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
(put)