Share

KPK Periksa Bupati Kutai Timur soal Kasus Anas

Mustholih , Okezone · Kamis 17 April 2014 11:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 339 971742 prZfr3dV1g.jpg Isran Noor (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Umum, Anas Urbaningrum.

"Undangan dari KPK terkait sebagai saksi mengenai kasus Pak Anas Urbaningrum. Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja," kata Isran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Isran tiba di Gedung KPK pukul 09.42 WIB. Isran enggan menjelaskan detail kasus Anas. "Enggak tahu, makanya saya mau ditanya ini. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar saya jelaskan," ujar Isran menambahkan.

Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjadi anggota Dewan. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Anas kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sejak ditahan, Anas banyak menyerang soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini