JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Direktur Aset dan Properti PT Bali Pacific Pragama (BPP), Agah Mochamad Noor, di sidang kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana. PT BPP merupakan perusahaan milik Chaeri Wardana.
Di persidangan, Agah ditanya Jaksa Penuntut Umum dari KPK ihwal perusahaan tersebut. Menurut Agah, PT BPP memiliki kantor yang berlokasi di Serang dan Jakarta.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kantor Serang untuk proyek dan di Jakarta memback up administrasi dan usaha," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
Menurut Agah, PT BPP yang berkantor di Jakarta membawahi bermacam-macam usaha. "Seperti membuat radio, billboard papan iklan, SPBU, SPBE, rental apartemen, dan rental kos-kosan," ujar Agah menambahkan.
Chaeri Wardana didakwa melakukan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Lebak.
Namun, dia masih ada kasus lain yang sedang disidik KPK. Kasus itu adalah dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan, korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten, dan tindak pidana pencucian uang.
(put)