JAKARTA- Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, mendapatkan jatah hanya Rp 19 juta dari kasus pengadaan Videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2012.
Uang tersebut diberikan oleh putra Menteri Koperasi, Syarief Hasan, yakni Riefan Avrian, setelah mencairkan uang pembayaran tahap kedua proyek Videotron.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, ada sejumlah pihak yang turut menerima uang bernilai paling besar Rp200 juta.
Berikut rincian aliran duit kasus videotron:
1. Terdakwa Hendra Saputra sebesar Rp 19 juta.
2. Ahmad Kamaludin sebesar Rp 19 juta.
3. Barli Sadewa sebesar Rp 19 juta.
4. Kristi sebesar sebesar Rp19 juta.
5. Dian Ikawati sebesar Rp 19 juta.
6. Kaim sebesar Rp 19 juta.
7. Andre Risakota sebesar Rp 50 juta
8. Sarah sebesar Rp 200 juta.
Pembayaran tahap kedua terjadi pada 17 Desember 2012 dengan nilai Rp 18.728.000.000. Hendra Saputra selaku Direktur Utama PT Imaji Media memberikan surat kuasa kepada Riefan AVrian selaku Direktur Utama PT Rifuel untuk mengambil uang tersebut.
(trk)