Share

DKPP Hentikan Anggota Panwaslu Intan Jaya

Nina Suartika , Okezone · Kamis 17 April 2014 17:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 339 972008 PDyLwRz0s7.jpg
A A A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Panwaslu Intan Jaya Yesaya Widigipa.

 

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dua Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin, Kamis (17/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Teradu (Yesaya Widigipa) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis DKPP Anna Erliyana saat membacakan Putusan. Lanjut dia, DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

 

“DKPP berpendapat bahwa Teradu berdasarkan vide bukti P-1 (Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014) nyata-nyata terbukti terlibat dalam partai politik,” jelas Anna dalam pertimbangan Putusannya.

 

Dia menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri, Teradu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.

 

“Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu (vide bukti P-1, bukti P-2, bukti P-5) DKPP berpendapat bahwa Teradu telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya.

 

Untuk diketahui, Pihak Pengadu, Robert Y. Horik, Anugrah Pata, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua dan pihak Teradunya Yesaya Widigipa, anggota Panwaslu Intan Jaya.

 

Pokok pengaduannya, pada waktu Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT anggota DPRD Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua menemukan nama Teradu dalam daftar calon tetap DPRD Dapil II Nomor urut 10 Kabupaten Intan Jaya dan Partai Nasdem.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini