Share

Sudah Punya 4 Istri, Pria Ini Hamili Remaja Belia

Andi Ilham , Koran SI · Kamis 17 April 2014 20:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 340 972020 3iR40H7Buo.jpg Ilustrasi (Dok Okezone)
A A A

MAKASSAR - NH, perempuan berusia 16 tahun, hanya bisa menahan malu namun tetap mempertahankan bayi dalam kandungannya yang berusia enam bulan, hasil perbuatan asusila seorang lelaki yang sudah memiliki empat istri.

Hingga kini pelaku, JM, masih bebas berkeliaran lantaran upaya hukum yang ditempuh NH masih belum membuahkan hasil. Kondisi perutnya yang semakin membesar membuatnya mendesak Mapolrestabes Makassar untuk menindaklanjuti laporannya dari Polsek Tamalanrea dengan LP//433/III/2014.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dengan menggunakan sweater warna merah untuk menutupi perut buncitnya ditemani bersama orangtua dan sanak keluarganya NH tiba di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sekira pukul 13.00 Wita, Kamis, (17/4/2014).

Awalnya mereka diterima oleh polisi wanita di ruang Reskrim dan melakukan pertemuan tertutup. Sejumlah awak media yang saat itu telah lama menunggu kedatangan NH pun tak bisa melakukan liputan. Selang 20 menit kemudian, NH keluar ruangan dengan perasaan sedih dan mengaku diminta untuk kembali ke Polsek Tamalanrea dan berkordinasi.

NH lantas menceritakan keperawanannya direnggut oleh JM saat berada di empang kala mengajaknya makan ikan. Hanya berdua saja, JM kemudian membawanya ke gubuk di area empang dan memaksanya untuk melayani nafsunya. Lantaran kekuatan fisik laki-laki lebih kuat disertai ancaman pembunuhan NH pun akhirnya tak berdaya.

"Saya tolak ajakannya, tapi dia mengancam mau bunuh saya pak," kata NH kepada sejumlah wartawan.

Keluarga NH mengaku kesal lantaran pelaku masih berkeliaran bebas dan tidak tersentuh hukum. Bahkan, saat dilakukan musyawarah secara kekeluargaan, pelaku tidak bisa menepati janjinya hingga meminta kasus ini diproses hukum.

"Kami baru tahu kalau pelaku itu 4 istrinya, kami juga meminta agar dikawinin karena anak yang dikandungnya tak bersalah apalagi mau melahirkan tanpa seorang bapak," kata Khaeruddin, orangtua NH.

Dihubungi terpisah, Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Ahmad Yulias, mengatakan laporan NH masih dalam proses penyelidikan. Laporan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan telah melakukan pemeriksaan 1x24 jam namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Hasil dari pemeriksaan tersebut, juga tidak ada saksi yang melihat keduanya melakukan hubungan intim.

"Proses hukumnya tetap kita lanjutkan. Setelah NH melahirkan akan kita cocokkan dengan DNA terlapor," ujarnya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini