Share

Anggota TNI Pembalak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

Rus Akbar , Okezone · Jum'at 18 April 2014 01:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 340 972124 NjtBtGvclr.jpg Sersan Kepala Sudikdo (foto: Rus Akbar)
A A A

PADANG - Anggota TNI, Sersan Kepala (Serka) Sudikdo, yang menjadi bos pembalakan hutan di Riau disidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat.

Oditur Militer, Letkol Laut KH I Komang Suciawan, membacakan dakwaan kepada Serka Sudikdo di hadapan Ketua Hakim Letkol CHK Kirto dengan anggota Mayor SUS Yanto Ferdiayanto dan Mayor CHK Musthofa.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sidang tersebut menyatakan, Sudikdo adalah perambah hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Pada saat operasi tim intelijen TNI AD dari Korem 031 Wira Bima menemukan gelondongan kayu yang sudah berbentuk empat persegi panjang dengan panjang tiga meter,” kata Oditur.

Saksi Serma Sermardi mengatakan, menurut keterangan masyarakat setempat kayu tersebut milik Serka Sudikdo.

“Kayu yang melewati parit ditarik dengan perahu mesin pompon, sudah diikat-ikat panjang. Ikatan kayu tersebut sekira 600 meter. Jumlahnya banyak,” terang Sermardi.

Saat mengamankan kayu tersebut, tim intel bertemu dengan satu orang anggota berpangkat kopral. “Kami diajak langsung ke warung untuk makan mie dan minum-minum. Dalam warung itu terdakwa menyatakan kayu ini atas perintah Danrem,” ujar Semardi.

Namun, saat itu saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka diperintahk Danrem untuk menyelidiki asal kayu tersebut. “Terdakwa pergi, pengamanan terus dilakukan. Setelah kayu-kayu itu diangkut ke Makorem, kami kembali melanjutkan penyisiran di daerah tersebut," ungkapnya.

Hasilnya diketahui di lokasi penebangan masih ada gergaji chainsaw, traktor dan peralatan lainnya.

Ketua Hakim Letkol CHK Kirto, menanyakan keterangan dari saksi yang diajukan Oditur kepada terdakwa. “Apakah benar keterangan saksi seperti itu?” tanyanya pada Sudikdo.

Sudikdo membantah jika kayu tersebut miliknya. “Saya tidak pernah mengatakan kayu tersebut milik saya. Itu saja keberatan saya pak hakim,” katanya.

Oditur Letkol Laut KH I Komang Suciawan menjelaskan, menurut keterangan saksi luas daerah yang dibabat terdakwa sekira 1.200 hektar yang diduga daerah konservasi.

“Pelaku ditangkap pada 13 Maret 2013. Jadi kasus ini bukan kasus pembakaran hutan pada 2014, tapi illegal logging,” tukas dia saat istirahat.  

Menurut I Komang, kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah terdakwa ikut membakar hutan atau tidak. Selain itu, terdakwa juga masih terlilit kasus penimbunan bahan bakar minyak di Riau pada 2005.

“Dalam sidang ini terdakwa di jerat Pasal 78 ayat 2 dan 5, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 56 KUHP ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Sidang ini menghadirkan tujuh saksi, lima dari militer dan dua warga sipil, salah satunya kepala desa setempat.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini